203/Pid.Sus/2025/PN Unr
| Nomor | 203/Pid.Sus/2025/PN Unr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Unr |
| Panjang Dokumen | 111.168 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Febriansyah Alias Yosi Bin Endang terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Turut Serta Membeli, Menjual, Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →