SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

203/Pid.Sus/2025/PN Unr

Nomor203/Pid.Sus/2025/PN Unr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Unr
Panjang Dokumen111.168 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ahmad Febriansyah Alias Yosi Bin Endang terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Turut Serta Membeli, Menjual, Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →