204/Pid.B/2022/PN Lwk
| Nomor | 204/Pid.B/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 91.591 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I MOH. LUTFI ALANIA Alias LUTFI Alias UPIK dan Terdakwa II SURATMAN LADINAN Alias RATMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan terhadap Anak secara bersama-sama'. Mereka dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5.000.000,00, subsidair 3 bulan kurungan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →