SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

204/Pid.B/2022/PN Lwk

Nomor204/Pid.B/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen91.591 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I MOH. LUTFI ALANIA Alias LUTFI Alias UPIK dan Terdakwa II SURATMAN LADINAN Alias RATMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan terhadap Anak secara bersama-sama'. Mereka dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5.000.000,00, subsidair 3 bulan kurungan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →