SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

204/Pid.B/2025/PN Idi

Nomor204/Pid.B/2025/PN Idi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Idi
Panjang Dokumen189.438 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mustafarullah Bin M. Nurdin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan membongkar barang impor diluar kawasan pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →