204/Pid.B/2025/PN Idi
| Nomor | 204/Pid.B/2025/PN Idi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Idi |
| Panjang Dokumen | 189.438 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mustafarullah Bin M. Nurdin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan membongkar barang impor diluar kawasan pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →