204/Pid.Sus/2022/PN Bit
| Nomor | 204/Pid.Sus/2022/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bit |
| Panjang Dokumen | 33.613 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa FRANSISCO CHRISTIAN DAME alias SISCO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membawa senjata tajam tanpa ijin' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →