204/Pid.Sus/2022/PN Lsk
| Nomor | 204/Pid.Sus/2022/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 152.372 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muammar Bin (Alm) M. Kasim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →