204/Pid.Sus/2024/PN Ktn
| Nomor | 204/Pid.Sus/2024/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 159.347 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara dan denda.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →