SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

204/Pid.Sus/2024/PN Ktn

Nomor204/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen159.347 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara dan denda.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →