SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

205/Pid.B/2023/PN Lmj

Nomor205/Pid.B/2023/PN Lmj
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen88.347 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I. Budi Bin Nauri dan Terdakwa II. Kusmanan Bin Sirat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →