SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

205/Pid.B/2025/PN Btg

Nomor205/Pid.B/2025/PN Btg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Btg
Panjang Dokumen96.157 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HANAFI Bin SUKRIYO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →