SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

205/Pid.Sus-LH/2025/PN Stg

Nomor205/Pid.Sus-LH/2025/PN Stg
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN_Stg
Panjang Dokumen128.810 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Duwi Hermanto alias Bangkun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja Menampung Mineral yang Tidak Berasal dari Pemegang Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →