205/Pid.Sus-LH/2025/PN Stg
| Nomor | 205/Pid.Sus-LH/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Stg |
| Panjang Dokumen | 128.810 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Duwi Hermanto alias Bangkun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja Menampung Mineral yang Tidak Berasal dari Pemegang Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →