206/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 206/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 98.372 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fadliansyah Olii dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Mencoba Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tanpa Hak Membawa Psikotropika'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp20.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →