SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

206/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor206/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen98.372 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fadliansyah Olii dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Mencoba Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tanpa Hak Membawa Psikotropika'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp20.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →