206/Pid.Sus/2023/PN Sgn
| Nomor | 206/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sgn |
| Panjang Dokumen | 59.904 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Salfando alias Fando Bin Mubasyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Tanpa Hak Memiliki Psikotropika' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari serta denda Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →