206/Pid.Sus/2025/PN Tjs
| Nomor | 206/Pid.Sus/2025/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 113.015 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agus Triono Bin Edi Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Pidana penjara yang dijatuhkan adalah 6 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →