SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

207/Pid.B/2025/PN Tjs

Nomor207/Pid.B/2025/PN Tjs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen104.700 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Idham bin Rinto Ajis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan penggelapan secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →