207/Pid.B/2025/PN Tjs
| Nomor | 207/Pid.B/2025/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 104.700 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Idham bin Rinto Ajis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan penggelapan secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →