207/Pid.Sus/2022/PN Lsk
| Nomor | 207/Pid.Sus/2022/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 64.875 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rizki Syahnakri Bin Ilyas Syafii dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →