207/Pid.Sus/2025/PN Idi
| Nomor | 207/Pid.Sus/2025/PN Idi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Idi |
| Panjang Dokumen | 99.032 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sufyan Alias Si Brbo Bin Yahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →