208/Pid.Sus/2022/PN Mdl
| Nomor | 208/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 134.286 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Yandri Alias Ian dan Terdakwa II Rizki Pratama SMJ Alias Riski terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →