SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2023/PN Sbw

Nomor208/Pid.Sus/2023/PN Sbw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Sbw
Panjang Dokumen95.872 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Awaluddin alias Eges Ak. Adnan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 1.000.000.000 rupiah.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →