SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2024/PN Ktn

Nomor208/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen100.172 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun serta denda Rp800.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →