208/Pid.Sus/2024/PN Ktn
| Nomor | 208/Pid.Sus/2024/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 100.172 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun serta denda Rp800.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →