SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

209/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor209/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen59.409 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rajuli Maulidin Bin M. Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →