SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

209/Pid.Sus/2025/PN Kka

Nomor209/Pid.Sus/2025/PN Kka
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Kka
Panjang Dokumen125.680 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HILDAYANTI Alias WIRDA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak bermufakat menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →