209/Pid.Sus/2025/PN Kka
| Nomor | 209/Pid.Sus/2025/PN Kka |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kka |
| Panjang Dokumen | 125.680 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HILDAYANTI Alias WIRDA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak bermufakat menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →