SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

209/Pid.Sus/2025/PN Lmj

Nomor209/Pid.Sus/2025/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen181.869 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muchamad Dimas Adi Prasetyo Bin Nanang Surahmann terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukoum Menjual, Membeli, Menerima, Atau Menyerahkan Narkotika Godlongan I Bukan Tanaman Berupa Shabu, Dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan, Dan Mutu'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →