209/Pid.Sus/2025/PN Lmj
| Nomor | 209/Pid.Sus/2025/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 181.869 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muchamad Dimas Adi Prasetyo Bin Nanang Surahmann terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukoum Menjual, Membeli, Menerima, Atau Menyerahkan Narkotika Godlongan I Bukan Tanaman Berupa Shabu, Dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan, Dan Mutu'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →