SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk

Nomor20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN_Dmk
Panjang Dokumen94.518 karakter

Amar Putusan

Anak Dava Saputra Bin Didik Triyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →