20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Plp
| Nomor | 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Plp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Plp |
| Panjang Dokumen | 75.846 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Anak I dan Anak II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →