20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
| Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kpg |
| Panjang Dokumen | 370.625 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RICHKARTCH D. FATU Alias RIKI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,-
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →