20/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mar |
| Panjang Dokumen | 151.441 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →