SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor20/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mar
Panjang Dokumen151.441 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →