SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor20/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen113.580 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rifa Al-Iksan Muchlis Alias Rifa Bin Muchlis terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →