SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus/2026/PN Srg

Nomor20/Pid.Sus/2026/PN Srg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Srg
Panjang Dokumen64.544 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Slamet Raharjo bin Alm. Muhammad Kasromi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara melawan hukum melakukan percobaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →