20/Pid.Sus/2026/PN Srg
| Nomor | 20/Pid.Sus/2026/PN Srg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Srg |
| Panjang Dokumen | 64.544 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Slamet Raharjo bin Alm. Muhammad Kasromi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara melawan hukum melakukan percobaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →