SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

210/Pid.Sus/2022/PN Lmg

Nomor210/Pid.Sus/2022/PN Lmg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lmg
Panjang Dokumen108.238 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Shodiq Alias Sedek Bin Ladri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 3.000.000

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →