210/Pid.Sus/2022/PN Lmg
| Nomor | 210/Pid.Sus/2022/PN Lmg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lmg |
| Panjang Dokumen | 108.238 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Shodiq Alias Sedek Bin Ladri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 3.000.000
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →