210/Pid.Sus/2022/PN Lwk
| Nomor | 210/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 58.195 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yudi Hartoyo Husain Alias Uje dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →