210/Pid.Sus/2023/PN Lmj
| Nomor | 210/Pid.Sus/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 67.881 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mufan Kurniawan Mustofah Bin M. Mustofah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.800.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →