SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

210/Pid.Sus/2023/PN Lmj

Nomor210/Pid.Sus/2023/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen67.881 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mufan Kurniawan Mustofah Bin M. Mustofah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.800.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →