210/Pid.Sus/2024/PN Ktn
| Nomor | 210/Pid.Sus/2024/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 101.707 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kamisin Alias Roiko Bin Alm. Rabumin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'muelawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanamoan' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →