210/Pid.Sus/2025/PN Kln
| Nomor | 210/Pid.Sus/2025/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kln |
| Panjang Dokumen | 208.730 karakter |
Amar Putusan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Eril Surya Pamungkas.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →