211/Pid.Sus/2022/PN Mjl
| Nomor | 211/Pid.Sus/2022/PN Mjl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mjl |
| Panjang Dokumen | 181.313 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tomi Jevisa Bin Tohidin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis shabu dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00
Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →