SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

211/Pid.Sus/2022/PN Mjl

Nomor211/Pid.Sus/2022/PN Mjl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mjl
Panjang Dokumen181.313 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Tomi Jevisa Bin Tohidin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis shabu dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00

Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →