SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

211/Pid.Sus/2023/PN Pol

Nomor211/Pid.Sus/2023/PN Pol
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pol
Panjang Dokumen87.426 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ruslan Alias Cullang Bin Ramli terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →