SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

211/Pid.Sus/2024/PN Skw

Nomor211/Pid.Sus/2024/PN Skw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen143.875 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Samhaji Bin Rusdi Usnan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 30.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →