SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

212/Pid.Sus/2025/PN Tjs

Nomor212/Pid.Sus/2025/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen103.415 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RIAN SETIAWAN BIN MUHAMMAD ANSARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menerima dan Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →