213/Pid.B/2022/PN Dpk
| Nomor | 213/Pid.B/2022/PN Dpk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Dpk |
| Panjang Dokumen | 56.570 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang bermuatan pornografi yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →