SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

213/Pid.B/2022/PN Dpk

Nomor213/Pid.B/2022/PN Dpk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Dpk
Panjang Dokumen56.570 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang bermuatan pornografi yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →