SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

213/Pid.B/2025/PN Idi

Nomor213/Pid.B/2025/PN Idi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Idi
Panjang Dokumen75.002 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dedi Gunawan Ilyas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →