213/Pid.B/2025/PN Idi
| Nomor | 213/Pid.B/2025/PN Idi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Idi |
| Panjang Dokumen | 75.002 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dedi Gunawan Ilyas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →