213/Pid.B/2025/PN Lmj
| Nomor | 213/Pid.B/2025/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 112.515 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Muhammad Zailnal Arifin Bin Zulfikar Ali Ahmad dan Terdakwa II Frayuda Ad Swandana Bin Kasiono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa I dihukum penjara 3 tahun dan Terdakwa II 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →