SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

213/Pid.B/2025/PN Lmj

Nomor213/Pid.B/2025/PN Lmj
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen112.515 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Muhammad Zailnal Arifin Bin Zulfikar Ali Ahmad dan Terdakwa II Frayuda Ad Swandana Bin Kasiono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa I dihukum penjara 3 tahun dan Terdakwa II 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →