213/Pid.B/2025/PN Stg
| Nomor | 213/Pid.B/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Stg |
| Panjang Dokumen | 145.170 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Yan Senas dan Terdakwa II Dewi Yohana als Mamak Misa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →