SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

213/Pid.B/2025/PN Stg

Nomor213/Pid.B/2025/PN Stg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Stg
Panjang Dokumen145.170 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Yan Senas dan Terdakwa II Dewi Yohana als Mamak Misa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →