SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

213/Pid.Sus/2023/PN Gsk

Nomor213/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen86.840 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan seseorang dengan memberi bayaran atau manfaat untuk mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 120.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →