213/Pid.Sus/2023/PN Gsk
| Nomor | 213/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 86.840 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan seseorang dengan memberi bayaran atau manfaat untuk mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 120.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →