213/Pid.Sus/2023/PN Sgn
| Nomor | 213/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sgn |
| Panjang Dokumen | 94.106 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kunto Palgunadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →