214/Pid.Sus/2021/PN Lmg
| Nomor | 214/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Lmg |
| Panjang Dokumen | 52.128 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ZULQORNApIN Als. SALAK Bin WARAS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →