SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

214/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor214/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrh
Panjang Dokumen76.880 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. Yusup alias Usup bin Mukni (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →