SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

214/Pid.Sus/2025/PN Kln

Nomor214/Pid.Sus/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Kln
Panjang Dokumen92.452 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SIGIT EKO PRASTYA Als. SIGIT Bin NGATMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'gTanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhid standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutnu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →