214/Pid.Sus/2025/PN Kln
| Nomor | 214/Pid.Sus/2025/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kln |
| Panjang Dokumen | 92.452 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SIGIT EKO PRASTYA Als. SIGIT Bin NGATMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'gTanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhid standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutnu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →