SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

214/Pid.Sus/2025/PN Wat

Nomor214/Pid.Sus/2025/PN Wat
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Wat
Panjang Dokumen91.353 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yusuf Dakhuri Bin Martono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menyuruh melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta pidana denda Rp. 10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →