214/Pid.Sus/2025/PN Wat
| Nomor | 214/Pid.Sus/2025/PN Wat |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Wat |
| Panjang Dokumen | 91.353 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yusuf Dakhuri Bin Martono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menyuruh melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta pidana denda Rp. 10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →