215/Pid.Sus/2025/PN Idi
| Nomor | 215/Pid.Sus/2025/PN Idi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Idi |
| Panjang Dokumen | 100.514 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →