SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

215/Pid.Sus/2025/PN Idi

Nomor215/Pid.Sus/2025/PN Idi
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Idi
Panjang Dokumen100.514 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →