215/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 215/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 79.151 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rodianto Alias Anto Bin Almarhum Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →