SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

215/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor215/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen79.151 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rodianto Alias Anto Bin Almarhum Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →