216/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 216/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 43.803 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JUMBRIANSYAH Bin (Alm) HASAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan barang dengan pernyataan tidak benar mengenai harga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →