SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

216/Pid.Sus/2022/PN Lwk

Nomor216/Pid.Sus/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen91.020 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rifaldi Ruseng Alias Ipal terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →