216/Pid.Sus/2022/PN Lwk
| Nomor | 216/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 91.020 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rifaldi Ruseng Alias Ipal terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →